Friday, June 13, 2014

Mengenal Tata Tertib Kuliah di STAN

Bukanlah sekolah yang baik, kalo nggak ada kedisiplinan. Kedisiplinan ini bisa diwujudkan dengan adanya peraturan. Di STAN peraturannya ada di Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor Kep 208/BP/2000 tertanggal 20 Agustus 2000. Yang penting bagi kamu-kamu mahasiswa baru adalah peraturan mengenai perilaku dan penampilan, soalnya penampilan di STAN nggak kayak kuliah pada umumnya. Tapi itu hanya berlaku jika kamu sedang berada dilingkungan kampus maupun sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan.
Sikap dan Perilaku :
Setiap mahasiswa wajib (pasal 2) :
1.     bertingkah sopan dan santun
2.     menghormati pengajar, pejabat dan pegawai sampai dengan pangkat terendah di Lingkungan Depkeu
3.     menjaga ketertiban kelas dan lingkungannya
4.     menjaga kesehatan pribadi dan lingkungannya
Setiap mahasiswa dilarang (Pasal 3)
1.     membuat kegaduhan
2.     melakukan permainan dalam bentuk apapun yang tidak pada tempatnya
3.     melakukan perjudian dalam bentuk apapun
4.     menghilangkan / merusak / tidak mengembalikan buku perpustakaan atau buku paket bahan kuliah
5.     merusak/mencoret gedung, peralatan serta sarana belajar lainnya
6.     membawa/menyimpan benda terlarang seperti senjata tajam, senjata api, minuman keras, narkotik dan pornografis
7.     mengeluarkan ucapan, membuat tulisan ataupun melakukan perbuatan yang berbau pertentangan SARA
8.     merokok pada saat mengikuti perkuliahan dan ujian serta di perpustakan, laboratorium, dan gedung kantor.
9.     melakukan kegiatan yang dilarang oleh pemerintah atau dapata merusak citra alamamater dan Departemen Keuangan
Tata Tertib Penampilan :
Setiap mahasiswa wajib (pasal 4) :
1.     berpakaian rapi, sopan dan bersih
2.     mengenakan kemeja lengan pendek/panjang motif polos warna putih, biru muda, abu-abu muda atau cream, celana panjang warna gelap dan ikat pinggang bagi pria
3.     Mengenakan busana/blus lengan pendek/panjang motif polos warna putih, biru muda, abu-abu muda atau cream dan rok warna gelap bagi wanita
4.     memasukkan baju kedalam celana panjang bagi pria dan ke dalam rok bagi wanita kecuali yang berjilbab
5.     memakai sepatu sebagaimana mestinya lengkap dengan kaos kaki bagi pria
Setiap mahasiswa dilarang (Pasal 5)
1.     Memakai rok mini atau blus tembus pandang bagi wanita
2.     memakai baju kaos
3.     memakai sandal atau sepatu sandal
4.     memakai perhiasan/aksesoris atau tata rias wajah yang berlebihan
5.     melepas / membuka kancing baju tidak semestinya
6.     memakai celana panjang bagi wanita, kecuali desertai dengan baju kurung bermotif polos dan berwarna sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf c
7.     memakai pakaian dari bahan jeans / courdoray dan sejenisnya
8.     memakai pakaian yang ketat
9.     memakai kemeja/ blus warna mencolok/motif batik, kotak-kotak, bergaris
Didalam pasal 8 menyebutkan kalo setiap mahasiswa dilarang menggunakan./memakai atribut yang berhubungan dengan almamaternya dengan cara dan pada tempat yang tidak semestinya sehingga berakibat merendahkan/merusak citra alamamater
Setiap mahasiswa dilarang (Pasal 5)
1.     setiap mahasiswa wajib menyisir rambut supara rapi dan sopan
2.     setiaop mahasiswa pria dilarang :
- berambut gondrong (panjang rambut dibelakang kepala tidak boleh melebihi kerah baju dan telinga serta leher harus kelihatan
- memotong rambut dengan model tidak lazim
3.     setiap mahasiswa dilarang mengecat rambutnya dengan warna yang tidak lazim
Nah, kalian sebagai calon mahasiswa yang segera menjadi mahasiswa STAN harus tahu peraturan tersebut suapa ntar nggak kaget, karena kalian keburu ngebayangin kuliah di STAN kayak di PT lain. Jadi kami tunggu kalian di STAN