Bukanlah sekolah yang baik, kalo nggak ada kedisiplinan. Kedisiplinan ini
bisa diwujudkan dengan adanya peraturan. Di STAN peraturannya ada di Keputusan
Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor Kep 208/BP/2000 tertanggal
20 Agustus 2000. Yang penting bagi kamu-kamu mahasiswa baru adalah peraturan
mengenai perilaku dan penampilan, soalnya penampilan di STAN nggak kayak kuliah
pada umumnya. Tapi itu hanya berlaku jika kamu sedang berada dilingkungan
kampus maupun sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan.
Sikap dan Perilaku :
Setiap mahasiswa wajib (pasal 2) :
Setiap mahasiswa wajib (pasal 2) :
1. bertingkah sopan dan
santun
2. menghormati pengajar,
pejabat dan pegawai sampai dengan pangkat terendah di Lingkungan Depkeu
3. menjaga ketertiban
kelas dan lingkungannya
4. menjaga kesehatan
pribadi dan lingkungannya
Setiap mahasiswa dilarang (Pasal 3)
1. membuat kegaduhan
2. melakukan permainan
dalam bentuk apapun yang tidak pada tempatnya
3. melakukan perjudian
dalam bentuk apapun
4. menghilangkan /
merusak / tidak mengembalikan buku perpustakaan atau buku paket bahan kuliah
5. merusak/mencoret
gedung, peralatan serta sarana belajar lainnya
6. membawa/menyimpan
benda terlarang seperti senjata tajam, senjata api, minuman keras, narkotik dan
pornografis
7. mengeluarkan ucapan,
membuat tulisan ataupun melakukan perbuatan yang berbau pertentangan SARA
8. merokok pada saat
mengikuti perkuliahan dan ujian serta di perpustakan, laboratorium, dan gedung
kantor.
9. melakukan kegiatan
yang dilarang oleh pemerintah atau dapata merusak citra alamamater dan
Departemen Keuangan
Tata Tertib Penampilan :
Setiap mahasiswa wajib (pasal 4) :
Setiap mahasiswa wajib (pasal 4) :
1. berpakaian rapi, sopan
dan bersih
2. mengenakan kemeja
lengan pendek/panjang motif polos warna putih, biru muda, abu-abu muda atau
cream, celana panjang warna gelap dan ikat pinggang bagi pria
3. Mengenakan busana/blus
lengan pendek/panjang motif polos warna putih, biru muda, abu-abu muda atau
cream dan rok warna gelap bagi wanita
4. memasukkan baju
kedalam celana panjang bagi pria dan ke dalam rok bagi wanita kecuali yang
berjilbab
5. memakai sepatu
sebagaimana mestinya lengkap dengan kaos kaki bagi pria
Setiap mahasiswa dilarang (Pasal 5)
1. Memakai rok mini atau
blus tembus pandang bagi wanita
2. memakai baju kaos
3. memakai sandal atau
sepatu sandal
4. memakai
perhiasan/aksesoris atau tata rias wajah yang berlebihan
5. melepas / membuka
kancing baju tidak semestinya
6. memakai celana panjang
bagi wanita, kecuali desertai dengan baju kurung bermotif polos dan berwarna
sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf c
7. memakai pakaian dari
bahan jeans / courdoray dan sejenisnya
8. memakai pakaian yang
ketat
9. memakai kemeja/ blus
warna mencolok/motif batik, kotak-kotak, bergaris
Didalam pasal 8 menyebutkan kalo setiap mahasiswa dilarang
menggunakan./memakai atribut yang berhubungan dengan almamaternya dengan cara
dan pada tempat yang tidak semestinya sehingga berakibat merendahkan/merusak
citra alamamater
Setiap mahasiswa dilarang (Pasal 5)
1. setiap mahasiswa wajib
menyisir rambut supara rapi dan sopan
2. setiaop mahasiswa pria
dilarang :
- berambut gondrong (panjang rambut dibelakang kepala tidak boleh melebihi kerah baju dan telinga serta leher harus kelihatan
- memotong rambut dengan model tidak lazim
- berambut gondrong (panjang rambut dibelakang kepala tidak boleh melebihi kerah baju dan telinga serta leher harus kelihatan
- memotong rambut dengan model tidak lazim
3. setiap mahasiswa
dilarang mengecat rambutnya dengan warna yang tidak lazim
Nah, kalian sebagai calon mahasiswa yang segera menjadi mahasiswa STAN
harus tahu peraturan tersebut suapa ntar nggak kaget, karena kalian keburu
ngebayangin kuliah di STAN kayak di PT lain. Jadi kami tunggu kalian di STAN